Berita Utama

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 

SMA NEGERI 1 MARTAPURA 

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

.

  JADWAL KEGIATAN 

No

Kegiatan

Waktu

Keterangan

1.

Pengumuman Hasil PPDB

02 Juli 2021, pukul 10.00 WITA

Melalui website sekolah https://sman1mtp.sch.id

2.

Pencetakan bukti lulus seleksi PPDB

 03 - 07 Juli 2021

Diunduh, disimpan dan dicetak oleh calon  peserta

3.

Daftar Ulang (Registrasi) 

 05 - 07 Juli 2021

Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/daring

4. 

Perlengkapan/atribut seragam ditangani oleh koperasi siswa

05 - 07 Juli 2021

Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/daring

5. 

Tes Peminatan

  08 Juli 2021

Secara daring dari rumah menggunakan google form

6.

Pengenalan Lingkungan Sekolah

12 – 14  Juli 2021

Sekolah secara daring/Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/daring

7.

Awal Tahun Pelajaran 2021/2022

 12 Juli 2021

Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/daring

 

Kegiatan Tes Peminatan

 

    Tes peminatan dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Juli 2021 dan dimulai pada pukul 08.00. Untuk mengikutinya, silahkan (calon peserta didik) klik gambar berikut:

"Peserta belum login menggunakan akun gmailnya. Silahkan login dulu dengan akun gmailnya"

 

 Anda WAJIB mengikuti semua Tes Peminatan Berikut:


1. Paket Bahasa Indonesia. Klik Link: https://forms.gle/S1aYCxQkgPuZvu1Z7


2. Paket Bahasa Inggris. Klik Link: https://forms.gle/sTvNHSJGUzK9jAAX6


3. Paket Matematika. Klik Link: https://forms.gle/aPJ5DG5KXGZrhf4t8


4. Paket IPA. Klik Link: https://forms.gle/dECWkwhxqgMJsVsq6


5. Paket IPS. Klik Link: https://forms.gle/wtsGTigC4R4L7XHdA

 

 

  1. Angket pemilihan peminatan, isilah dengan seksama, apa adanya, klik DI SINI.

  2. Mengingat kondisi pandemi covid 19 saat ini, maka tes peminatan menggunakan ketentuan:

a. 

 

Tes secara daring (online) di rumah masing-masing berbasis google form.

Anda mengisi data: Alamat email aktif, Nama dan Nomor Peserta saat memulai tes, mohon siapkan.

b. 

 

Tes terdiri dari 5 paket, yakni: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, 4) IPA, dan 5) IPS. Semua wajib dikerjakan oleh setiap peserta tes (calon peserta didik baru). Ditambah Pengisian Angket Peminatan bagi yang belum.

c. 

 

 

 

 

Waktu tes Pukul 08.00 s.d. 11.00 (3 jam atau 180 menit)

Sebagai perhitungan setiap paket soal memiliki 20 butir soal dengan lama pengerjaan:

1) Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPS sekitar  30 menit, total 90 menit.

2) Matematika dan IPA sekitar 45 menit, total 90 menit

    Total waktu keseluruhan 180 menit atau 3 jam.

d.

 

 

 

 

 Permasalahan dapat diajukan ke:

1) Bagian comments di bawah artikel info/berita ini

2) 085246992631 (Pak Hatta) atau 085251307692 (Pak Syaiful)

3) AutoRespon smama (+62 811-5115-383)

Sertakan info Nama dan Nomor Peserta anda

e.

  

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

Permasalahan yang mungkin:

1. Akses bersamaan, memungkinkan server tidak segera merespon, harap bersabar dan coba lagi.

2. Peserta belum login menggunakan akun gmailnya. Silahkan login dulu dengan akun gmailnya.

3. Pengguna/peserta tidak dapat melanjutkan pekerjaan. Ada isian/form yang wajib diisi belum diisi, maka silahkan lengkapi dulu isian. Bisa juga karena jaringan padat, system masih berproses, harap sabar dan coba lagi.

4. Isian.soal dikerjakan, namun tidak/lupa mengirim. Harap untuk mengirim jika sudah selesai mengisi/menjawab soal. Jangan lupa menyalin kunci jawaban pada selembar kertas/buku untuk setiap paket soal untuk mengantisipasi gangguan/kendala teknis yang terjadi sebelum jawaban Anda terkirim.

5. Setelah berhasil mengisi/menjawab sebuah paket soal dan mengirimnya, jangan bingung. Anda baca petunjuk berikutnya setelah pengiriman berhasil. Anda akan diberikan link untuk lanjut ke paket soal berikutnya.

6. Kesalahan pengaturan/system. Harap laporkan ke admin/teknisi untuk dibetulkan.

7. Situs resmi sman1mtp.sch.id sebaiknya menjadi acuan awal kegiatan peminatan, informasi menyeluruh ada di sini. Bila tidak masuk lewat sini, besar kemngkinan mendapat informasi setengah-setengah dan tidak sinkron.

Terima kasih

Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi. Mohon maaf atas perubahan yang terjadi dan terima kasih.

 

Kegiatan Daftar Ulang 

Kepada setiap calon Peserta Didik Baru WAJIB melakukan Daftar Ulang/Registrasi secara daring dengan mengisi pada link Poin 1 s.d. 2, mencetak membubuhi materai dan menandatanganinya dan kemudian menscan dan upload semua berkas pada link poin 3 selambat-lambatnya dari tanggal 05 s.d. 07 Juli 2021, meliputi :

     1) Mengisi data untuk dapodik (update data dapodik). Google Form Klik DI SINI

     2) Surat pernyataan siswa bermaterai dan surat pernyataan orangtua/wali, klik DI SINI.

     3) Penguploadan berkas daftar ulang, klik DI SINI.

Setiap Calon siswa baru yang dinyatakan LULUS seleksi WAJIB berhadir di sekolah untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada saat daftar ulang Calon Peserta Didik:

  1. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran/Bukti Kelulusan PPDB kepada panitia;
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat;
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Siswa dan Orang Tua Wali diberi meterai Rp.10.000,00;
  4. Menyerahkan Surat Pernyataan Persetujuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberi meterai Rp.10.000,00;
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak diberi meterai Rp.10.000,00;
  6. Membawa Berkas Asli (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, SKHU/Ijazah sementara), Rekomendasi Peminatan, KIP, KKS, PKH dan piagam jika ada dan menyerahkan fotokopinya yang dilegalisasi instansi terkait;
  7. Pas Foto Warna 3 x 4 ( 2 lembar );
  8. Verifikasi berkas akan dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran;
  9. Pembelian Atribut peserta didik dikelola koperasi siswa;
  10. Mengikuti Tes Peminatan secara daring hari kamis Tanggal 08 Juli 2021;
  11. Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dari tanggal 12 s.d. 14 Juli 2021;
  12. Semua kelengkapan dimasukkan ke Map :

Laki-laki Warna merah  dan Perempuan Warna kuning.

 

KETENTUAN SERAGAM PESERTA DIDIK

SMA NEGERI 1 MARTAPURA

  

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB

 

Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri 1 Martapura Tanggal Dua Juli Tahun 2021 yang dituang  dalam surat keputusan Kepala Sekolah Nomor: 421.3/409/SMAN1/Disdikbud/2021.

Menetapkan Daftar Nama Pendaftar yang dinyatakan DITERIMA sebagai  Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Martapura Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 Lampiran Daftar Peserta yang dinyatakan LULUS :

No No Peserta Nama Kelamin
1 8300000012 ABDUL SAHID L
2 8300000490 ABDULLAH L
3 8300020244 ADELIA RIZQY INDIRAPUTRI P
4 8300017449 AFINA RIZQI OLYA P
5 8300001737 AFTAH MAHYA P
6 8300018333 AFWA MAGFIROH P
7 8300007681 AHMAD ALFIAN FADHILAH L
8 8300004573 AHMAD FADILLAH L
9 8300001159 AHMAD HAFI L
10 8300021659 AHMAD JUBAIDI L
11 8300004554 AHMAD MAULANA L
12 8300000248 AHMAD RIDHANI L
13 8300008160 AHMAD RIYAN L
14 8300001638 AHMAD RIZA RAIHAN ALAUDDIN L
15 8300000036 AHMAD RIZKI SETIAWAN L
16 8300001481 AHMAD RODHI L
17 8300008189 AHMAD ZAINI L
18 8300014946 AHMAT SAPRUDIN L
19 8300010743 AINUN LUDPIAH P
20 8300006917 AINUN NI'MAH P
21 8300010511 AIRIN NUR SAFRINA P
22 8300011906 AISYI RIZQON EL MA'ARIEF L
23 8300000413 AKHMAD FAHREZA L
24 8300011526 AKHMAD FATHIR HUSAINI L
25 8300018940 ALISSYA SETYARINI P
26 8300005649 ALVINA NASYWA NAFILAH P
27 8300002499 ALYA NAZWA P
28 8300000050 ALYA PUTERI ARIFIN P
29 8300018337 AMRINA ROSYADA P
30 8300001365 ANANDA ANASTASYA SHELIN INDAH PRATAMA P
31 8300005843 ANISA MAYDITA P
32 8300003043 ANNISA P
33 8300006396 ANNISA HIKMAH P
34 8300009545 ANNISA KHUMAIRA P
35 8300003626 ANNISA TRI MULYANI P
36 8300012270 ASHFIA RAHMAH P
37 8300001582 AULIA AZKIA P
38 8300018174 AULIA PEBRIANTI P
39 8300002268 AUNAL IZZAH P
40 8300005714 AZIZAH P
41 8300003442 AZIZAH AMELIA P
42 8300022816 BINTANG RIDMI SYAPUTRA L
43 8300019684 DELVI AZIZAH RIZQIAH P
44 8300014214 DHARMA WICAKSANA L
45 8300022809 DINDA AFRIYA AYU HANDAYANI P
46 8300002869 DINI YULIYANTI P
47 8300001290 DONNA DELIA P
48 8300000062 DYAH RESTUNING FIRDAUSI P
49 8300001522 DZAKI AHMAD ANDREAZ L
50 8300005936 ELSHA ARINDAH PUTERI P
51 8300003857 ERVA AISYANA P
52 8300000633 ERVINA ZAHRA RATI PUTRI P
53 8300001373 EUIS NUR MELIZA PUTRI P
54 8300011403 FAHRIANA AZMA ASSYIFA P
55 8300011554 FARAY RAYHAN ALDI L
56 8300002139 FARIZAL AKHMAD PAMUNGKAS L
57 8300001150 FATHIA RIZKI MAULANA P
58 8300000541 FATHIR AHMAD L
59 8300000359 FATIMATUZZAHRO P
60 8300000172 FAUZIA HAYATI P
61 8300015733 FEBY CITRA LESTARI P
62 8300022207 FERRY AHMADI L
63 8300001184 FIDYA AZ ZAHRO P
64 8300000772 FITRIA RAMADANI P
65 8300004146 GHEA NUR RASYA P
66 8300008343 GT.LAILI HIDAYANI P
67 8300001634 GUSTI MEIDYNA NAFIAZKA P
68 8300009519 GUSTI MUHAMMAD DANIL L
69 8300012236 GUSTI ZAINI MUFID L
70 8300007841 HAFIZ ANSHARI L
71 8300001055 HAJJAH RAHMI P
72 8300017196 HAMDANI ANOR L
73 8300006822 HASNA MAULIDA P
74 8300018127 HAYDAR L
75 8300002752 HUDAYANA P
76 8300011629 IBTIHAL P
77 8300012275 IHSANNUR L
78 8300012289 INDAH YUNIAR P
79 8300001426 INTAN AMALIA P
80 8300005193 INTAN AULIA P
81 8300020944 IRFAN ARIFIN L
82 8300014528 ISLAH P
83 8300018562 JUPI AMULA PUTRI P
84 8300012947 KHADIJAH P
85 8300009383 KHAIRIA SHOFA P
86 8300006840 KHAIRUNNISA P
87 8300007499 KHAIRUNNISA ADINDA SEPHIANA P
88 8300009884 KHALIFAH WULAN MAYMONA ISMAIL P
89 8300000839 LIANA P
90 8300000183 LULU NUR MAJIDA P
91 8300012475 LUTHFIA RAMADHANI P
92 8300011464 M. ALFAREZA L
93 8300012459 M. HAFIDZ L
94 8300019491 M. KHAIRIL ANWAR L
95 8300004778 M. SIDIK NOORDIYAN L
96 8300009452 M.AHSAN ZIDANE PESIK L
97 8300014911 M.HILMAN FIRDAUS L
98 8300014325 M.RAMZI.YAFIQ L
99 8300000757 M.RAYPANI ZIKRI L
100 8300019823 M.RULLY RAMADHANI L
101 8300008542 M.TAUFIQ AL-FATHURRAHMAN L
102 8300003720 MADINA AZZAHRA P
103 8300006906 MAHMUDAH P
104 8300000645 MAIDA FLORA APRILIA P
105 8300002402 MAISYA P
106 8300006463 MAISYAROTUL AZKIYA P
107 8300005885 MALINDA LESTARI P
108 8300015564 MARFUAH P
109 8300009456 MELISA NUR ADIA P
110 8300017293 MEYLINDA MAYA SELVIA P
111 8300003659 MISNAWATI P
112 8300000899 MUHAMAD AJI ARDIANSYAH L
113 8300018478 MUHAMAD ELIJAH L
114 8300004284 MUHAMAD RIVALDO L
115 8300013383 MUHAMMAD L
116 8300014329 MUHAMMAD L
117 8300006596 MUHAMMAD ADITYA RAHMAN L
118 8300008156 MUHAMMAD AGUSTIAN L
119 8300011670 MUHAMMAD AHYAT L
120 8300009370 MUHAMMAD AKBAR PRASETYO L
121 8300021826 MUHAMMAD AKHDAN ZIYAD L
122 8300021381 MUHAMMAD AKMAL KASRIAN L
123 8300012000 MUHAMMAD ALFIADI FADILURRAHMAN L
124 8300001300 MUHAMMAD ALFIANNUR L
125 8300005387 MUHAMMAD ALVIN DESTANTO L
126 8300003283 MUHAMMAD AMIN L
127 8300011749 MUHAMMAD ANANTA DWIPAYANA L
128 8300019379 MUHAMMAD ARIF RAHMAN L
129 8300019271 MUHAMMAD ARIFIN L
130 8300010824 MUHAMMAD AVRIELIAN FADHILAH MAULANA L
131 8300006293 MUHAMMAD BOBBY NORYAHMAN L
132 8300017578 MUHAMMAD DAFFA APRYAN L
133 8300019355 MUHAMMAD DHIYA HIDAYAT L
134 8300010760 MUHAMMAD FADIL L
135 8300000027 MUHAMMAD FAIDHUR RAHMAN L
136 8300003375 MUHAMMAD FAKHRI L
137 8300003833 MUHAMMAD FARHAN L
138 8300011703 MUHAMMAD FARIZ HASSAN L
139 8300014600 MUHAMMAD FICKY AFRIZA L
140 8300021877 MUHAMMAD GHATHFAN FAKHRIZAL L
141 8300014356 MUHAMMAD HAFI AMRULLAH L
142 8300001864 MUHAMMAD HARIS L
143 8300000854 MUHAMMAD HUSAIN L
144 8300019031 MUHAMMAD HUSAIN AL MUBARAK L
145 8300012329 MUHAMMAD IKBAL L
146 8300006870 MUHAMMAD ILHAM RAMADHAN L
147 8300006936 MUHAMMAD KHOSYIE L
148 8300013307 MUHAMMAD MAHESA FALENDRA L
149 8300002484 MUHAMMAD MIFTAH L
150 8300022911 MUHAMMAD NABAWI AL FADHOLI L
151 8300012050 MUHAMMAD NAZRYAN FAZRI L
152 8300000406 MUHAMMAD NOR L
153 8300016073 MUHAMMAD RAHEN MYRZA ZACHARY L
154 8300012271 MUHAMMAD RAYHAN L
155 8300018565 MUHAMMAD RIFKI L
156 8300019943 MUHAMMAD RIFKI FEBRIYAN L
157 8300001014 MUHAMMAD RIYADHI L
158 8300005110 MUHAMMAD RIZKY L
159 8300008891 MUHAMMAD ROFHAL AKWAN L
160 8300005327 MUHAMMAD ROIHAN L
161 8300019847 MUHAMMAD SATYA AZMI L
162 8300019874 MUHAMMAD SAUKI L
163 8300000888 MUHAMMAD SEMAN L
164 8300005521 MUHAMMAD SEMAN L
165 8300019260 MUHAMMAD SUBLI L
166 8300000704 MUHAMMAD SYAUFI RAHMAN L
167 8300005303 MUHAMMAD SYIEFA L
168 8300009639 MUHAMMAD THORIQ AGIL L
169 8300000399 MUHAMMAD WAHYUDHA MULYADITYA L
170 8300009309 MUHAMMAD YAHYA L
171 8300003731 MUHAMMAD YOGA AL - AZHAR L
172 8300011719 MUHAMMAD YUDHA PRATAMA L
173 8300012176 MUHAMMAD YUSUF L
174 8300003920 MUHAMMAD YUSUP L
175 8300009505 MUHAMMAD ZACKY AZKA AHLUNNAZA ARDHANA L
176 8300017955 MUHAMMAD ZAINI L
177 8300011933 MUHAMMAD ZAINI L
178 8300008311 MUHAMMAD ZIAD FATAHILLAH L
179 8300007605 MUKTIARAHMAH P
180 8300000502 MUTHIA HABIBAH P
181 8300000432 MUZDALIFAH P
182 8300012009 NABILAH PUTRI AMALIA P
183 8300012092 NABILLA PUTRI AMALIAH P
184 8300018550 NADIA KHAIRUNISA P
185 8300005822 NAILA AFIFAH P
186 8300013710 NAIMA NOVITA SARI P
187 8300008033 NAJWA AFWINA P
188 8300007999 NAJWA KHAIRUNNISA P
189 8300017599 NAPARIN L
190 8300001342 NASHA RIZKARIANTY P
191 8300000831 NASYWA ANINDYA FADWA P
192 8300011652 NAYLA NUR ALYA P
193 8300014981 NAYLA ULYA P
194 8300018612 NAYLAH P
195 8300000873 NAZLA SALSABILA P
196 8300008416 NAZWA SABILA P
197 8300013733 NEHA LATIFA P
198 8300004458 NIKEN VALENCIA HAMZAH P
199 8300003612 NINDYA DHIFA FORTUNA P
200 8300012476 NOOR CAHAYA P
201 8300000705 NOOR HASANAH P
202 8300012789 NOOR HASANAH P
203 8300002936 NOOR MAKIAH P
204 8300001024 NOOR SYIFA P
205 8300007223 NOR ANANDA HAMIDAH P
206 8300002876 NOR NAFISAH P
207 8300005656 NOR PUTRI SHAFRINA P
208 8300008830 NOR RISKI AMILIA P
209 8300011442 NORHASANAH P
210 8300008032 NORSYIFA P
211 8300012652 NOVAL PRASETYO WIBOWO L
212 8300005834 NUR ALYA P
213 8300020104 NUR ALYA AZIZA P
214 8300000497 NUR FADILLAH P
215 8300013029 NUR JAMILATUSSOBAH P
216 8300004547 NUR KHOLISHOH P
217 8300019213 NUR LAILA P
218 8300010814 NUR RAHMAH P
219 8300008493 NUR SYIFA P
220 8300022024 NUR SYIFA P
221 8300001540 NUR SYIFA SALAFIYAH P
222 8300010475 NUR ZAHWA TATZELILLA P
223 8300022241 NURFATIA AZIZAH P
224 8300000626 NURUL AULIA MAULIDA P
225 8300005325 NURUL IZZAH P
226 8300006491 NURUS SHOFA P
227 8300001878 PRIHATINNING TYAS P
228 8300002316 PUTRI KUSUMA NINGRUM P
229 8300000111 QATHRINNADA NUR SYIFA AULIA SALSABILA P
230 8300020257 RABIATUL ADAWIAH P
231 8300019408 RAISSA ANARGYA TAFDHILAA P
232 8300009658 RAIYHAN SALIM P
233 8300011845 RANGGA ASWA ARDANA L
234 8300002037 RANIA MAHYUDIN P
235 8300022145 RESA SABILA P
236 8300003061 REYKA RAFEYFA ASYLA P
237 8300017235 REYSHA REVADILA P
238 8300012227 RIDO PRAYOGA L
239 8300012752 RIFQI PRADANA RIANDI PUTRA L
240 8300001771 RIRIN EKA TASYA P
241 8300011005 RISQON FADILLAH L
242 8300016990 RISTI LIANI P
243 8300002468 RIZKA P
244 8300007538 RIZKA AZERINA P
245 8300008183 RIZKI NOR AMALIA P
246 8300019151 RIZKY ANANDHITA P
247 8300020651 RIZQA INAYAH P
248 8300003549 RIZQI AFDILLAH L
249 8300012215 ROHMA NASATUL FITRI P
250 8300000232 ROSITA AZKIA INAYATI P
251 8300006899 ROYYAN AUDAH L
252 8300022108 SALMA P
253 8300003863 SALSABILA P
254 8300013154 SALSABILA AL AZHAR P
255 8300022163 SALWA P
256 8300000638 SITI AFIFAH P
257 8300000668 SITI AMANDA BADRES P
258 8300010737 SITI APRILIA MAULINA P
259 8300019476 SITI AZKIA P
260 8300000699 SITI FATIMAH P
261 8300001088 SITI HOLIDA P
262 8300014055 SITI JUAIRIAH P
263 8300022726 SITI KHODIJAH P
264 8300011991 SITI MAISYAROH P
265 8300004933 SITI MUNAWARAH P
266 8300000229 SITI NAFISAH P
267 8300004270 SITI NOOR AZIZAH P
268 8300000298 SITI NUR A'ISYAH SAFFITRI P
269 8300001402 SITI SANTIA ANDINI P
270 8300001129 SITI ZULFA P
271 8300003727 SOFA RIZKIANI P
272 8300003037 SOVIA SILVANA P
273 8300000746 SRI DEVI YUNITA HANDAYANI P
274 8300001480 SUCI FAUZIAH RAMADHANTI P
275 8300005282 SUHARYONO L
276 8300005307 SYIFA P
277 8300006191 THUFAIL ADDAUSI L
278 8300000148 TIA DWI NABILAH P
279 8300002509 TITAN ALBIZIA ADAPTIAN L
280 8300018332 TSURAYYA AGHNIA P
281 8300011965 UBAIDILLAH L
282 8300000701 WAFA RAUDHATI P
283 8300009741 YANNOOR L
284 8300004841 YUNI RAKHMAH P
285 8300002544 ZAHRATUL AULIA P
286 8300010240 ZAHWA ARFINA P
287 8300002743 ZIKRI NIRWANA L
288 8300001453 ZUBAIDA RAMADHANI MARASABESSY P

 

 

 

"INGAT!!! Jadwal Pendaftaran tanggal 28 - 30 Juni 2021

Pelajari-Pahami-Silakan mendaftar sesuai alur Pendaftaran"

 

Peserta pendaftar agar senantiasa memantau kemajuan/progress proses PPDB di website https://kalsel.siap-ppdb.com. Bila mana ajuan ditolak berarti berkas belum lengkap/terpenuhi, mohon cermati alasan penolakan, kemudian penuhi tuntutan yang diminta, ajukan kembali sehingga ajuan diterima/terverifikasi. Selanjutnya tinggal tunggu pengumuman.

 

Jadwal Kegiatan

Khusus Calon Peserta Didik Baru Jalur Tahfidz Al-Qur'an melakukan pendaftaran sesuai Jadwal di atas dengan mengisi 

link formulir dengan klik DI SINI

Kegiatan PPDB LIVE 



Perubahan Jadwal Verifikasi Hapalan Al-Quran

Selamat sore, dengan ini kami dari Panitia PPDB menyampaikan perubahan jadwal verifikasi hapalan Al-Quran peserta tahfiz yang semestinya dilaksanakan hari Rabu - Kamis tanggal 23 - 24 Juni 2021 menjadi hari Kamis tanggal 24 juni 2021 pukul 09.00 wita s.d. selesai,
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, harap maklum.

Berikut data calon pendaftar PPDB jalur hapalan al quran yang  bemum mengikuti verifikasi:

Nama Asal Sekolah
Siti Farihah Mts Assalam
Mu'ammar Qadafi MTs Muhammadiyah
Maulida Halimah SMPN 1 Martapura Timur

Diberi kesempatan untuk mengikuti verifikasi hapalan Al Quran pada hari Jum'at, 25 Juni 2021 mulai pukul 08.30 - 10.30. Demikian agar dimaklumi.

Tata Cara Penerimaan

  1. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/

  2. Calon peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara daring, dibantu oleh panitia PPDB satuan pendidikan. 

  3. Aplikasi PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka bisa  menggunakan media online lainnya setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.

  4. Untuk informasi tambahan/konsultasi, silakan hubungi Call Center:  
    0852-4866-9923   Gusti Yuriliansyah Royani, S.Pd
    0852-5172-2485   Muhammad Noor, S.Pd.
    0813-3176-6763   Mohamad Farid Amrullah, M.MPd.

      5. Persoalan Umum dan Jawaban (Persoalan yang biasa dihadapi pendaftar dan solusinya), klik DI SINI.

PERSYARATAN PPDB

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun pelajaran; 

  2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat; 

  3. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.

  4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 

Kelengkapan administrasi SMA

Persyaratan Umum :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

  2. Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan  nilai rapor calon peserta didik  dari sekolah asal (sebagaimana terlampir). Direkomendasikan sekolah asal membuatkan data rerata nilai pengetahuan rapor 5 (lima) semester yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

  4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang tua/wali. 

Persyaratan Khusus :

  1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi  dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.

  2. Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;

  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;

  4. Calon peserta didik mengisi formulir, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;

  5. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;

  6. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;

  7. Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.

  8. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.

  9. Calon peserta didik mengupload berkas asli yang telah discan : Untuk kualitas scan yang baik disarankan menggunakan Scan Printer atau Camera Scanner (CS), tutorialnya, klik  

Jalur zonasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur afirmasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
  4. Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur prestasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal:
  3. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Contoh :

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak klik DI SINI

2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal klik DI SINI

 

PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.

  2. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;

  4. Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;

  5. Calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan  domisili terdekat peserta didik ke sekolah.  

  6. Calon peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur perpindahan orang tua/wali masih tersedia.

 

SELEKSI PPDB

Jalur Zonasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan;
  3. Jarak tempat tinggal calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah paling sedikit 50% (lima puluh persen);
  5. Apabila sampai batas kuota yang ditetapkan calon peserta didik memiliki nilai yang sama, maka seleksi selanjutnya menurut usia calon peserta didik yang lebih tua;
  6. Apabila seleksi calon peserta didik pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam zonasi yang sama;
  7. Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon peserta didik dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.

Jalur Afirmasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu  Pra Sejahtera (KPS),  atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  4. Seleksi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
  5. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Seleksi calon peserta didik berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
  4. Apabila masih tersedia kuota, maka dilakukan seleksi calon peserta didik dari anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diprioritaskan memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua/wali;
  5. Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  6. Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Prestasi:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal  sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai gabungan dari rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal ditambah nilai bobot kejuaraan akademik dan non akademik sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Apabila hasil pemeringkatan calon peserta didik memperoleh nilai yang sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  5. Apabila kuota jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi berdasarkan  rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

 

PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;

  2. Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :

  3. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;

  4. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).

  5. Pembobotan Nilai Kejuaraan dibagi menjadi pembobotan nilai kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG

 NO

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/ DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

a

Juara I

50

48

46

b

Juara II

49

47

45

c

Juara III

48

46

44

II

Tingkat Nasional

a

Juara  I

47

45

43

b

Juara II

46

44

42

c

Juara III

45

43

41

III

Tingkat Provinsi

a

Juara I

44

42

40

b

Juara II

43

41

39

c

Juara III

42

40

38

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

a

Juara  I

41

39

37

b

Juara II

40

38

36

c

Juara III

39

37

35

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG

NO

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

A

Juara I

45

43

41

B

Juara II

44

42

40

C

Juara III

43

41

39

II

Tingkat Nasional

A

Juara  I

42

40

38

B

Juara II

41

39

37

C

Juara III

40

38

36

III

Tingkat Provinsi

A

Juara I

39

37

35

B

Juara II

38

36

34

C

Juara III

37

35

33

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

A

Juara  I

36

34

32

B

Juara II

35

33

31

C

Juara III

34

32

30

 

  1. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.

  2. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.

  3. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.

  4. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.

  5. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

  6. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.

  7. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.

  8. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Pengumuman calon peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara online, papan pengumuman satuan pendidikan dan media lain yang menjangkau orangtua/wali calon peserta didik (disesuaikan masa darurat Covid-19).
  2. Pengumuman calon peserta didik yang diterima memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi.
  3. Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima pada laman PPDB.

 

PENDAFTARAN ULANG

Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19), bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;

Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :

  1. membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
  2. membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
  3. membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19);
  4. menandatangani surat pernyataan yang berisi:
    1. peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
    2. peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

DAYA TAMPUNG

Daya tampung peserta didik baru di SMA Negeri  1 Martapura adalah 288 peserta didik.

 

SANKSI

  1. Apabila peserta didik memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;

  2. Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.

 

Pembelajaran Abad ke-21
I adapted this from an original video found here: http://youtu.be/OTIBDR4Dn2g. The original presentation was created as a summary of the ASB Unplugged Conference in Mumbai, India 2010. I wanted to add more multimedia and make it more visual as well as adjust a couple of the ideas.
Pembelajaran Abad ke-21

00:09:28
Views: 773457
Pembelajaran Abad ke-21

Youtube Smama

00:31:06
Views: 144
Youtube Smama

Youtube Smama

00:24:02
Views: 123
Youtube Smama

Youtube Smama

00:01:26
Views: 34
Youtube Smama

Youtube Smama

00:05:13
Views: 96
Youtube Smama

GALERI VIDEO SMAMA

 

 

SMAMA
Tayang Ulang Jakarta Osoji Club. Mohon ijin kepada JOC, Jakarta Osoji Club. Video ini sangat menginspirasi kami, khususnya siwa kami SMAN 1 Martapura. Kami mengunduhnya dan sering menayangkannya kepada siswa kami untuk motivasi dan inspirasi. Sebenarnya kami mencoba mencari tayangan/video ini di youtube, tetapi tidak menemukannya lagi, jadi kami mohon
SMAMA

00:19:51
Views: 438
SMAMA

SMAMA

00:05:39
Views: 927
SMAMA

SMAMA

00:11:59
Views: 6855
SMAMA

SMAMA

00:05:00
Views: 2313
SMAMA

 

Membimbing