Berita Utama

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 

SMA NEGERI 1 MARTAPURA 

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

 

Jadwal Kegiatan

 

Khusus Calon Peserta Didik Baru Jalur Tahfidz Al-Qur'an melakukan pendaftaran sesuai Jadwal di atas dengan mengisi 

link formulir dengan klik DI SINI

 

Tata Cara Penerimaan

  1. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/

  2. Calon peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara daring, dibantu oleh panitia PPDB satuan pendidikan. 

  3. Aplikasi PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka bisa  menggunakan media online lainnya setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.

 

PERSYARATAN PPDB

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun pelajaran; 

  2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat; 

  3. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.

  4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 

Kelengkapan administrasi SMA

Persyaratan Umum :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

  2. Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan  nilai rapor calon peserta didik  dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).

  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;

  4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang tua/wali. 

Persyaratan Khusus :

  1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi  dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.

  2. Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;

  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;

  4. Calon peserta didik mengisi formulir, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;

  5. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;

  6. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;

  7. Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.

  8. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.

  9. Calon peserta didik mengupload berkas asli yang telah discan :

Jalur zonasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur afirmasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
  4. Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Jalur prestasi:

  1. Surat Keterangan Lulus;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal:
  3. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

 

PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.

  2. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;

  4. Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;

  5. Calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan  domisili terdekat peserta didik ke sekolah.  

  6. Calon peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur perpindahan orang tua/wali masih tersedia.

 

SELEKSI PPDB

Jalur Zonasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan;
  3. Jarak tempat tinggal calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah paling sedikit 50% (lima puluh persen);
  5. Apabila sampai batas kuota yang ditetapkan calon peserta didik memiliki nilai yang sama, maka seleksi selanjutnya menurut usia calon peserta didik yang lebih tua;
  6. Apabila seleksi calon peserta didik pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam zonasi yang sama;
  7. Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon peserta didik dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.

Jalur Afirmasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu  Pra Sejahtera (KPS),  atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  4. Seleksi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
  5. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Seleksi calon peserta didik berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
  4. Apabila masih tersedia kuota, maka dilakukan seleksi calon peserta didik dari anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diprioritaskan memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua/wali;
  5. Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  6. Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Prestasi:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal  sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai gabungan dari rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal ditambah nilai bobot kejuaraan akademik dan non akademik sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Apabila hasil pemeringkatan calon peserta didik memperoleh nilai yang sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  5. Apabila kuota jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi berdasarkan  rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

 

PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;

  2. Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :

  3. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;

  4. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).

  5. Pembobotan Nilai Kejuaraan dibagi menjadi pembobotan nilai kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG

 NO

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/ DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

a

Juara I

50

48

46

b

Juara II

49

47

45

c

Juara III

48

46

44

II

Tingkat Nasional

a

Juara  I

47

45

43

b

Juara II

46

44

42

c

Juara III

45

43

41

III

Tingkat Provinsi

a

Juara I

44

42

40

b

Juara II

43

41

39

c

Juara III

42

40

38

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

a

Juara  I

41

39

37

b

Juara II

40

38

36

c

Juara III

39

37

35

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG

NO

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

A

Juara I

45

43

41

B

Juara II

44

42

40

C

Juara III

43

41

39

II

Tingkat Nasional

A

Juara  I

42

40

38

B

Juara II

41

39

37

C

Juara III

40

38

36

III

Tingkat Provinsi

A

Juara I

39

37

35

B

Juara II

38

36

34

C

Juara III

37

35

33

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

A

Juara  I

36

34

32

B

Juara II

35

33

31

C

Juara III

34

32

30

 

  1. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.

  2. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.

  3. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.

  4. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.

  5. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

  6. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.

  7. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.

  8. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Pengumuman calon peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara online, papan pengumuman satuan pendidikan dan media lain yang menjangkau orangtua/wali calon peserta didik (disesuaikan masa darurat Covid-19).
  2. Pengumuman calon peserta didik yang diterima memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi.
  3. Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima pada laman PPDB.

 

PENDAFTARAN ULANG

Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19), bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;

Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :

  1. membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
  2. membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
  3. membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19);
  4. menandatangani surat pernyataan yang berisi:
    1. peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
    2. peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

DAYA TAMPUNG

Daya tampung peserta didik baru di SMA Negeri  1 Martapura adalah ... peserta didik.

 

SANKSI

  1. Apabila peserta didik memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;

  2. Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.

 

Comments are now closed for this entry

PROFIL SEKOLAH

 

 

  1. SEJARAH SINGKAT

SMAN 1 Martapura berdiri pada tanggal 14 september 1974 dengan Nama SMU Negeri 1 Martapura, pada tanggal 19 Nopember 1978  beralih status menjadi Sekolah Negeri dengan nama SMA Negeri 1 Martapura, Kemudian pada 7 Maret 1997 berganti Nama menjadi Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Martapura atau SMU Negeri 1 Martapura dan pada tahun 2004 berubah nama lagi menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Martapura atau SMAN 1 Martapura, SMAN 1 Martapura berada di pusat Ibukota Kabupaten Banjar yaitu beralamat di Jalan Ahmad Yani N0.59A,  Keraton,  Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. SMAN 1 Martapura berdiri di atas lahan 7.910 M2.

Pada tahun 2007 SMAN 1 Martapura mendapat kepercayaan  dari pemerintah menjadi Sekolah Rintisan Bertarap Internasional (RSBI). Pada tahun 2010 SMA Negeri 1 Martapura juga memperoleh sertifikat ISO 9001: 2008 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan berhasil mempertahankan pengakuan kelayakan penyandang sertifikat ISO untuk tahun 2011. Dengan adanya kebijakan baru KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, pada tahun 2013 tentang penghapusan RSBI maka SMA Negeri 1 Martapura kembali ke status sekolah biasa.

Pada tahun 2015 SMAN1 Martapura Mendapat Penghargaan dari Presisen RI sebagai Sekolah Adiwiyata Mandiri Nasional, Pada tahun 2015 juga mendapat Penghragaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  sebagai Sekolah Berintegritas dalam penyelenggaraan Ujian Nasional, dengan Indek Integritas 94,15.

Pada tahun 2019 ini SMAN 1 Martapura mendapat kesempatan menjadi SMA Zonasi.

SMAN 1 Martapura sekarang telah berumur 45 tahun dengan 8 kali pergantian Kepala Sekolah

  1. Suparni BA, Kepala Sekolah periode 1974 sampai dengan 1987
  2. H. Udin Nasufi kepala sekolah periode 1987 sampai dengan 1994
  3. Hafizuddin, BA Kepala Sekolah Periode 1994 sampai dengan 1996
  4. H. Abdul Wahid Fahmi Kepala Sekolah Periode 1996 sampai dengan 1999
  5. Hj.Nani Retno N Kepala Sekolah Periode 1999 sampai dengan 2000
  6. H. Zainuddin Rasyid,MM. Kepala Sekolah Periode 2000 sampai dengan 2003
  7. H. Busra Kepala Sekolah Periode 2003 sampai dengan 2014
  8. Tupan ,M.Pd Kepala Sekolah Periode 2014 sampai dengan sekarang

Pada usia ke-45 ini SMAN 1 Martapura telah memiliki fasilitas penunjang belajar yang cukup memadai  memiliki : 28 Ruang Kelas , 1.Lab. Fisika ,1 Kimia,1 Biologi . 4 Lab Komputer (TIK), 3 Ruang Perpustakaan, 1 Lab Multimedia, UKS, Kantin, Aula, dan penunjang lain.

Prestasi akademik maupun  Non Akademik juga sudah banyak diraih oleh SMAN 1 Martapura pada usia yang ke- 45 ini.

 

  1. VISI, MISI , TUJUAN SEKOLAH

Visi  SMAN 1 Martapra :

Religius, Berakhlak Mulia, Bermutu, Berdaya Saing Berbudaya dan Peduli serta Berwawasan Lingkungan

Indikator :

  1. Terciptanya suasana kehidupan yang religius di sekolah
  2. Terciptanya suasana kehidupan sekolah yang diwarnai, nilai-nilai atau norma-norma sosial yang baik
  3. Angka drop out 0 %
  4. Angka kelulusan 100 %
  5. Nilai rata – rata UN  lebih dari 7,5
  6. ( 80 – 100 )%  lulusan  dapat masuk perguruan tinggi   bermutu
  7. Menjuarai lomba - lomba tingkat  SLTA  tingkat Kabupaten
  8. Menjuarai 50 % lomba-lomba tingkat provinsi
  9. Menjadi duta provinsi untuk mengikuti lomba-lomba tingkat Nasional
  10. Terciptanya rasa kepedulian akan pencegahan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan

 

Misi SMAN 1 Martapura

Dalam rangka mewujudkan visi maka misi SMAN  Martapura sebagai berikut :

  1. Mewujudkan suasana sekolah yag berkarakter, terintegrasi dengan pengamalan ajaran agama
  2. Mengupayan tatanan kehidupan sekolah yang mencerminkan akhlak karimah
  3. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang brorientai pada mutu dengan pemenuhan SNP Plus
  4. Mewujudkan semangat Pembelajaran yang kompetitif ,kreatif dan novatif dengan tetap menjunjung tinggi karakter dan budaya bangsa
  5. Mewujudkan kepedulian sekolah terhadap kelestarian lingkungan yang ramah dan rindang
  6. Menjadikan lingkungan sekolah yang bersih, indah, terpelihara dan lestari untuk mendukung terwujudnya sekolah adiwiyata
  7. Mewujudkan kepekaan sosial untuk turut serta mencegah dan mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan
  8. Meninkatkan semangat dan motivasi penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagai sarana kompetisi ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Tujuan SMAN 1 Martapura

Tujuan Pendidikan SMAN 1 Martapura, secara umum dirumuskan mengacu pada tujuan pendidikan  yaitu meningkatkan kecerdasan,  pengetahuan kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan megikuti pendidikan lebih lanjut.

Secara khusus tujuan SMAN 1 Martapura selain mengacu pada tujuan pendidikan juga memiliki tujuan yang selaras  visi dan misi  Sekolah sebagai berikut :

  1. Menanamkan Nilai-nilai sikap religius pada peserta didik melalui kegiatan keagamaan
  2. Menanamkan nilai-nilai sikap sosial maupun  akhlak mulia baik terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan pembiasaan
  3. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional untuk menghasilkan lulusan yang berkepribadian religius, berakhlak mulia, bermutu,  cerdas komprehensif, dan  siap memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan baik akademik maupun non akademik yang berorentasi pada peningkatan mutu pendidikan.
  5. Membekali peserta didik dengan kegiatan-kegiatan  akademik  maupun non akademik baik pengetahuan maupun keterampilan untuk meningkatkan  daya saing  baik untuk masuk ke perguruan tinggi maupun ke dunia kerja bagi peserta didik yang tidak melanjutkan keperguruan tinggi.
  6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Pelatihan  pelatihan ( OSN, O2SN, FLS2N )
  7. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yg mendukung tercapainya kelulusan 100 % baik USBN maupun UN
  8. Memiliki sarana dan prasarana sekolah yang melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Secara bertahap
  9. Melakanakan kegian-kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kendidikan.
  10. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan kepekaan sosial pada peserta didik sehingga memiliki kontribusi untuk bisa memecahkan masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
  11. Menumbuhkan perasaan peka terhadap perlunya mencegah dan mengaasi pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui Kegiatan 3 R (Reduse, Reuse, Recycle)
  12. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan kemampuan penguasaan bahasa  Indonesia dan Bahasa Inggris

 

DATA UMUM /IDENTITAS SEKOLAH

  1. Nama Sekolah                                     : SMAN 1 Martapura
  2. Nama Awal Berdiri                         : SMAN 1 Martapura
  3. Tahun Berdiri                                    : 14 September 1974
  4. Nomor Identitas Sekolah (NIS)                          : 30300239
  5. Nomor Statistik Sekolah (NSS)                           : 301150101006
  6. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) : 30300239
  7. Alamat Seolah :
  1. Jalan : A.Yani No.59A Keraton Martapura
  2. Kecamatan : Martapura Kota
  3. Kabupaten : Banjar
  4. Provinsi : Kalimantan Selatan
  5. Kode POS : 70614
  6. Telpon : (0511) – 4721272
  7. Fax : (0511) – 4720330
  8. E-mail             : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  9. Web : sman1mtp.sch.id
  1. Status Sekolah : Negeri
  2. Nama Bank Sekolah : Bank BPD Kalsel cabang Martapura
  3. Rek. : 00.591.943.6 – 732.
  4. No Akte Pendirian Kelembagaan : 050/062/Prog.
  5. Luas Tanah Sekolah : 7.910 M2
  6. Luas Bangunan : 4.574 M2
  7. Luas Ruang Kelas : 72 M2
  8. Ukuran Ventilasi : 21 M2
  9. Status Tanah : Hak Pakai
  10. Status Bangunan : Milik Sekolah
  11. Nomor Sertifikat Tanah : 17.02.04.05.4.00015
  12. Status akreditasi / Tahun :  A (96)/ Unggul / 2017

 

PROFIL KEPALA SEKOLAH

  1. Nama Kepala Sekolah : Tupan, M.Pd
  2. Tempat,Tanggal Lahir : Boyolali, 12 Oktober 1965
  3. NIP : 196510121990031015
  4. Pangkat/Gol : Pembina TK.I / IV.B
  5. Alamat : Komp. Griya Ulin Permai Blok M.16  Rt.03 Rw.03 Landasan Ulin Kota  Banjarbaru
  6. Agama : Islam
  7. Pendidikan :
    1. SDN 1 Jeruk Selo Ampel Boyolali : 1979
    2. SMPN 2 Ampel Boyolali : 1982
    3. SFMA Ampel Boyolali : 1985
    4. III. Pendidikan Fisika IKIP Semarang : 1989
    5. Pendidikan Fisika UT : 1994
    6. (Magister Pendidikan) UNLAM             : 2010

FASILITAS SEKOLAH

Pendukung utama untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah

 

EKSTRAKURIKULER

Media untuk mengasah bakat dan mempertajam kompetensi khusus siswa melalui kelgiatan ekstrakurikuler

 

PROGRAM UNGGULAN

Membimbing potensi siswa secara mendalam oleh pakar di bidangnya untuk menghadapi tantangan global

Pembelajaran Abad ke-21
I adapted this from an original video found here: http://youtu.be/OTIBDR4Dn2g. The original presentation was created as a summary of the ASB Unplugged Conference in Mumbai, India 2010. I wanted to add more multimedia and make it more visual as well as adjust a couple of the ideas.
Pembelajaran Abad ke-21

00:09:28
Views: 773457
Pembelajaran Abad ke-21

Youtube Smama

00:31:06
Views: 144
Youtube Smama

Youtube Smama

00:24:02
Views: 123
Youtube Smama

Youtube Smama

00:01:26
Views: 34
Youtube Smama

Youtube Smama

00:05:13
Views: 96
Youtube Smama

GALERI VIDEO SMAMA

 

 

SMAMA
Tayang Ulang Jakarta Osoji Club. Mohon ijin kepada JOC, Jakarta Osoji Club. Video ini sangat menginspirasi kami, khususnya siwa kami SMAN 1 Martapura. Kami mengunduhnya dan sering menayangkannya kepada siswa kami untuk motivasi dan inspirasi. Sebenarnya kami mencoba mencari tayangan/video ini di youtube, tetapi tidak menemukannya lagi, jadi kami mohon
SMAMA

00:19:51
Views: 438
SMAMA

SMAMA

00:05:39
Views: 927
SMAMA

SMAMA

00:11:59
Views: 6855
SMAMA

SMAMA

00:05:00
Views: 2313
SMAMA

 

Membimbing

Untuk informasi siswa melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi, maka disediakan portal ini.

Data Perguruan Tinggi atau cara Masuk Perguruan Tinggi yang dapat ditempuh:

1. SNMPTN

2. SBMPTN

3. Mandiri

Beberapa tawaran menarik

 

Prestasi Pramuka

 

PMB Universitas Negeri Yogyakarta