PPDB SMA Negeri 1 Martapura Tahun Pelajaran 2020/2021
Update per 02 Juni 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020.
Bagi calon pendaftar pada PPDB SMA Negeri 1 Martapura tahun pelajaran 2020-2020, dapat diinformasikan sementara beberapa hal berikut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Nomor 4212.1/1006.4-SET/Disdikbud.
1. Sehubungan dengan adanya kondisi wabah Covid 19, maka pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara online. Dilakukan serentak untuk SMA, SMK, dan SLB, mulai tanggal 29 Juni s.d. 01 Juli 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi kalimantan Selatan bekerjasama dengan PT. Telkom untuk kegiatan PPDB online dimaksud.
2. Persyaratan pendaftaran:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran 2020-2021.
- Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui https://kalsel.siap-ppdb.com.
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat (Paket B). Disiapkan file scanan aslinya.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Disiapkan file scanan aslinya.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Disiapkan file scanan aslinya.
- Jika ada, sertifikat/piagam penghargaan prestasi akademis atau non akademis peringkat 1,2,3 tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional. Disiapkan file scanan aslinya.
- Jika ada, KIP, KKS, KPS, KIS atau identitas repatriasi bagi yang kurang mampu. Disiapkan file scanan aslinya.
- Menerima khusus untuk PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus);
- Termasuk kategori Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI)
- Memiliki keterbatasan fisik (misal: celebral falsy) dalam kategori ringan
- Bukan memiliki keterbatasan intelektual atau kecerdasan
- Titik koordinat tempat tinggal, ditelusuri dengan google map. Klik petunjuk penelusuran, dengan DPC/Laptop atau android (HP).
3. Jadwal Kegiatan PPDB
No |
Uraian Kegiatan |
Tanggal |
1.
|
Pendaftaran
|
29 Juni - 1 Juli 2020
|
2.
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
tunggu
|
3.
|
Daftar Ulang + Registrasi
|
tunggu
|
4.
|
Tes Psikologi/Peminatan
|
tunggu
|
5.
|
Penetapan Kelas dan Peminatan
|
tunggu
|
6.
|
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
|
tunggu
|
7.
|
Tahun Pelajaran Baru 2020/2021
|
13 Juli 2020
|
4. Mekanisme pendataran online, insyaallah akan diinformsikan kemudian, menunggu koordinasi/arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi yang bekerjasama dengan PT. Telkom. PPDB dilaksakanakan secara online murni, dan jika darurat, bagi calon pendaftar yang belum memiliki/terkendala akses internet, boleh mendaftar ke sekolah langsung (semi online) dengan protokol Covid 19. Namun tetap direkomendasikan agar melakukannya secara online murni.
Kami rekomendasikan: untuk pendaftaran online agar menggunakan PC/Laptop, dengan layar tayang yang lebih lebar, menjamin pengisian formulir data lebih teliti. Bagi yang terpaksa menggunakan HP/Android, disarankan menggunakan browser Google Chrome dengan mode Situs Dekstop, klik titik tiga tegak di sudut kanan atas, untuk pengaturannya.
5. Jalur Penerimaan PPDB
a. Jalur Zonasi
- PPDB berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administrtatif dan posisi sekolah dengan domisili calon peserta didik.
- Sekolah wajib menerima calon peserta didik minimal 50% dari jumlah daya tampung termasuk kuota inklusif paling banyak 4(empat) orang per rombongan belajar.
- Seleksi melalui jalur zonasi ini memprioritaskan domisili calon peserta didik yang dihitung berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan menggunakan teknologi informasi.
- Apabila domisili calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka dilakukan pemeringkatan menurut usia calon peserta didik yang lebih tua, termasuk inklusif.
b. Jalur afirmasi
- Jalur afirmasi ini hanya diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu minimal 15% dari daya tampung sekolah.
- Seleksi calon peserta didik dari ekonpmi keluarga tidak mampu dibuktikan kepemilikian pada program penangan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP),Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi
c. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor dan perusahaan yang memberi tugas.
- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan bagi calon peserta didik dari anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yan dibuktikan dengan surat penugasan dari pemimpin lembaga tempat bertugas orangtua/wali calon peserta didik.
- Perpindahan tugas orangtua/wali pada tempat tugas paling lama selama 3 (tiga) tahun bertugas.
- Apabila melebihi daya tampung, maka seleksi perpindahan tugas orangtua/wali berdasarkan jarak terdekat rumah tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia calon peserta didik yang lebih tua.
d. Jalur prestasi
Kuota calon peserta didik untuk jalur prestasi PPDB SMA merupakan sisa dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan kuota paling banyak 30% dari jumlah daya tampung sekolah.
6. Daya Tampung (Perhitungan Sementara)
Jumlah Rombel |
Jumlah Calon Peserta Didik baru |
Jalur Penerimaan |
|||
Zonasi Min 50% |
Afirmasi Min 15% |
Perpindahan Tugas Orang Tua Maks 5% |
Prestasi Maks 30% |
||
9 |
288 |
144 |
43 |
14 |
86 |
Tautan video: Panduan Bergabung Layanan Komunitas Pendidikan SIAP Online
Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020
Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Sumber: Kompas.com - 18/12/2019, 15:23 WIB
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/15232531/info-lengkap-4-jalur-ppdb-2020-kuota-dan-syarat-tiap-jalur?page=all