PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMA NEGERI 1 MARTAPURA TAHUN AJARAN 2026/2027
Assalamu'alaikum wr. wb.
SMA Negeri 1 Martapura resmi membuka pendaftaran bagi calon murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh proses penyelenggaraan SPMB SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2026/2027 berpedoman pada:
1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. [ Lihat di sini ]
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang SPMB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026. [ Lihat di sini ]
3. Prosedur Operasional Standar (POS) SPMB SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2026/2027. [ Lihat di sini ]
1. JADWAL PENDAFTARAN SPMB
|
No. |
Kegiatan |
Waktu |
Tempat |
|
1 |
Sosialisasi SPMB |
Bulan Mei 2026 |
Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya |
|
2 |
Pendataan Peserta Jalur Tahfidz |
15–17 Juni 20266 |
Daring (Online) |
|
3 |
Pendaftaran SPMB |
22–24 Juni 2026 |
Daring (Online)/Sekolah asal |
|
4 |
Tes Hafalan Al-Qur’an Jalur Pendaftaran Tahfidz |
22 Juni 2026 |
Sekolah |
|
5 |
Pengumuman Hasil SPMB | 29 Juni 2026 | Daring (Online)/Website Sekolah |
|
6 |
Daftar Ulang (Registrasi) |
1-3 Juli 2026 |
Sekolah |
|
7 |
Pengenalan Lingkungan Sekolah |
13-17 Juli 2026 |
Sekolah |
|
8 |
Awal Tahun Ajaran 2026/2027 |
13 Juli 2026 |
Sekolah |
Untuk calon murid baru yang ingin mendaftar melalui Jalur Tes Hafalan/Tahfidz Al-Qur'an, silakan melakukan pendaftaran melalui tautan: FORMULIR PENDATAAN PESERTA JALUR TAHFIDZ
LINK PENDATAAN PESERTA TES HAFALAN TAHFIDZ
1. Minimal hafal 1 Juz
2. Dilaksanakan Tes Hafalan Al-Qur'an pada:
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : pukul 09.00 WITA - selesai
Tempat : Lab. Biologi SMA Negeri 1 Martapura
2. JALUR DAN DOKUMEN PERSYARATAN
- Pendaftaran calon murid baru secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : http://kalsel.spmb.id/.
- Calon murid baru menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih.
- Lakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan dalam format JPG atau PDF.
- Pastikan hasil pindai (scan) terbaca dengan jelas.
A. Jalur Domisili, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [ Unduh format di sini ].
B. Jalur Prestasi Nilai Rapor, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Sekolah Asal [ Unduh format di sini ];
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [ Unduh format di sini ].
C. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (Sertifikat Kejuaraan), calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Sertifikat Kejuaraan;
- Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS atau Ketua Organisasi Kepanduan yang dilengkapi dengan jumlah siswa di sekolah asal atau jumlah anggota organisas [ Unduh format di sini ].
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [ Unduh format di sini ].
D. Jalur Afirmasi, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu (KIP/KKS/KPS);
- Bukti hasil diagnosa untuk calon murid penyandang disabilitas;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [ Unduh format di sini ].
E. Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Surat Mutasi Orang tua/Wali;
- Surat Penugasan Guru;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [ Unduh format di sini ].
3. PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon murid baru hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.
- Calon murid baru dapat melaksanakan pendaftaran di sekolah pelaksana SPMB paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah: 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih.
- Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah.
- Calon murid baru dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi baik di dalam maupun di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah.
- Calon murid baru melalui Jalur Mutasi dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan dengan domisili terdekat calon murid baru ke sekolah.
- Calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah dalam domisili yang ditetapkan.
- Sebelum mengikuti pendaftaran SPMB, calon murid baru dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
4. TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon murid baru melakukan akses pada laman resmi SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027 dengan alamat: http://kalsel.spmb.id/.
- Masuk menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal.
- Lengkapi formulir data diri dan pilih jalur pendaftaran yang sesuai.
- Pilih sekolah tujuan yang diminati.
- Unggah (upload) hasil pindai dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
- Periksa ulang data pendaftaran dan pastikan data sudah benar.
- Lakukan submit data dan cetak Bukti Pendaftaran sebagai syarat verifikasi akhir.
- Bagi calon murid baru/orang tua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko SPMB sekolah.
!! Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon murid baru tidak dapat diubah atau dicabut !!
5. SELEKSI SPMB
1. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Domisili sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat calon murid ke sekolah dalam domisili yang telah ditetapkan;
- Jarak tempat tinggal calon murid dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
- Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon murid dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka seleksi berdasarkan usia;
- Apabila seleksi calon murid pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam domisili yang sama;
- Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon murid dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut;
- Dalam hal terdapat sisa kuota dari jalur lain yang dipindahkan ke Jalur Domisili, maka dilakukan seleksi dengan prioritas jarak terdekat ke sekolah dan usia yang lebih tua.
2. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Afirmasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi calon murid Jalur Afirmasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Seleksi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
- Apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid. Apabila terdapat kesamaan nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia calon calon murid.
- Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
3. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Prestasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan 70% dari rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan 30% dari nilai TKA dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal sampai batas kuota yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
- Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (Sertifikat Kejuaraan) berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas kuota yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Apabila hasil pemeringkatan calon murid melampaui kuota yang ditetapkan, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.
- Apabila kuota Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik sebagaimana dimaksud pada poin c tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan nilai TKA sebagaimana dimaksud pada poin b;
- Apabila kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor serta Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (Sertifikat Kejuaraan) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili;
- Apabila calon murid diterima pada jalur domisili dan prestasi maka yang diprioritaskan adalah Jalur Prestasi.
Pembobotan Kejuaraan dan Legalisasi Jalur Prestasi SPMB SMAN 1 Martapura 2026 [ Lihat di sini ]
4. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Mutasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
- Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan guru mengajar;
- Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua;
- Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
PENETAPAN WILAYAH DOMISILI SMAN 1 MARTAPURA
| A. | Martapura Kota | B. | Martapura Timur | C | Astambul | ||
| 1 | Keraton | 1 | Antasan Senor | 1 | Astambul | ||
| 2 | Cindai Alus | 2 | Antasan Senor Ilir | 2 | Astambul Seberang | ||
| 3 | Sungai Paring | 3 | Mekar | 3 | Benua Anyar I | ||
| 4 | Sekumpul | 4 | Melayu Ulu | 4 | Benua Anyar II | ||
| 5 | Sungai Sipai | 5 | Pekauman | 5 | Kalampayan | ||
| 6 | Tanjung Rema | 6 | Pekauman Dalam | 6 | Kalampayan Ulu | ||
| 7 | Tanjung Rema Darat | 7 | Pekauman Ulu | 7 | Kelampaian Ilir | ||
| 8 | Jawa | 8 | Pematang Baru | 8 | Limamar | ||
| 9 | Jawa Laut | 9 | Tambak Anyar | 9 | Pingaran Ilir | ||
| 10 | Tunggul Irang | 10 | Tambak Anyar Ilir | 10 | Pingaran Ulu | ||
| 11 | Tunggul Irang Ilir | 11 | Tambak Anyar Ulu | 11 | Sungai Alat | ||
| 12 | Murung Keraton | 12 | Sungai Tuan Ilir | ||||
| 13 | Murung Kenanga | 13 | Sungai Tuan Ulu | ||||
| 14 | Pesayangan | 14 | Tambangan | ||||
| 15 | Pesayangan Barat | ||||||
| 16 | Pesayangan Selatan | ||||||
| 17 | Pesayangan Utara | ||||||
| 18 | Tambak Baru | ||||||
| 19 | Tambak Baru Ilir | ||||||
| 20 | Tambak Baru Ulu | ||||||
| 21 | Tungkaran |



Comments
RSS feed for comments to this post