PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB
Berdasarkan Hasil Rapat Panitia SPMB SMA Negeri 1 Martapura hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 di SMA Negeri 1 Martapura tentang Penentuan Hasil SPMB di SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2025/2026.
Menetapkan Daftar Nama Pendaftar yang dinyatakan DITERIMA sebagai Murid Baru SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Surat Keputusan Hasil Seleksi SPMB SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2025/2026 Klik DI SINI
- Lampiran Daftar Murid Baru yang dinyatakan LULUS Seleksi SPMB SMA Negeri 1 Martapura Tahun Ajaran 2025/2026
Klik di SINI : Daftar Hasil Seleksi SPMB
3. Bukti Kelulusan Seleksi SPMB Klik https://bit.ly/SpmbSmama25
Adapun jadwal kegiatan selanjutnya:
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
---|---|---|---|
1. |
Pengumuman Hasil SPMB akan disampaikan pada pukul 10.00 WITA |
30 Juni 2025 |
Sekolah & website sekolah: |
2. |
Bukti lulus seleksi SPMB diunduh serta dicetak oleh calon murid baru melalui website sekolah |
30 Juni - 3 Juli 2025 |
website sekolah: |
3. |
Daftar Ulang |
1 - 3 Juli 2025 |
di sekolah |
4. |
Tes Diagnostik Murid Baru |
7 Juli 2025 |
di sekolah |
5. |
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah |
14 - 16 Juli 2025 |
di sekolah |
6. |
Awal Tahun Ajaran 2025/2026 |
14 Juli 2025 |
di sekolah |
Kepada setiap calon Murid Baru WAJIB melakukan Daftar Ulang/Registrasi secara daring dengan mengisi pada link Poin 1 s.d. 2, mencetak membubuhi materai dan menandatanganinya dan kemudian scan dan upload semua berkas pada link poin 2 selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2025, meliputi :
1) Surat pernyataan murid bermatrai dan surat pernyataan orang tua/wali, Link https://bit.ly/Form_SP_Smama25
2) Penguploadan berkas daftar ulang, Link https://bit.ly/SP_Smama25 , diverifikasi secara offline di sekolah oleh Panitia SPMB.
Catatan: Jika ada terkendala/masalah, silakan datang ke sekolah untuk difasilitasi.
Setiap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan LULUS seleksi WAJIB berhadir di sekolah untuk melakukan Verifikasi Berkas Daftar Ulang (yang sebelumnya dilakukan secara daring) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada saat verifikasi ini, Calon Murid Baru:
- Menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan Bukti Kelulusan Seleksi SPMB kepada panitia;
- Menyerahkan Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Murid Baru dan Orang Tua Wali diberi meterai Rp.10.000,00;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak diberi meterai Rp.10.000,00;
- Membawa Berkas Asli (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, SKHU/Ijazah sementara), KIP, KKS, PKH dan piagam jika ada dan menyerahkan fotokopinya;
- Verifikasi berkas akan dilakukan sesuai nomor antrian;
- Mengikuti Tes Diagnostik pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 dari pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA dengan memakai seragam sekolah asal (harap membawa bekal/makanan dan perangkat HP Android/I-Phone/ Tablet/laptop yang memiliki akses internet/kuota dan daya/baterai terisi maksimal);
- Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dari tanggal 14 - 16 Juli 2025; dan
- Semua kelengkapan berkas daftar ulang dimasukkan ke Map:
Laki-laki Warna MERAH dan Perempuan Warna KUNING.
KETERANGAN DI DEPAN MAP
Jalur SPMB : ......................................
Nama Pendaftar : .....................................
NISN : .....................................
Asal Sekolah : ......................................
No Telp/WA : ......................................
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (JDIH) tentang SPMB 2025 klik di sini
SK Gubernur Kalsel - SPMB Kalsel 2025 tentang SPMB 2025 klik di sini
POS SPMB 2025 Klik di sini
Assalamu'alaikum wr. wb.
1. JADWAL PENDAFTARAN SPMB
No. |
Kegiatan |
Waktu |
Tempat |
1 |
Sosialisasi SPMB |
Bulan April 2025 |
Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya |
2 |
Pendataan Peserta Jalur Tahfidz |
18–20 Juni 2025 |
Online |
3 |
Pendaftaran SPMB |
23–25 Juni 2025 |
Online/Sekolah asal |
4 |
Tes Hafalan Al-Qur’an Jalur Pendaftaran Tahfidz |
23 Juni 2025 |
Sekolah |
5 |
Pengumuman Hasil SPMB | 30 Juni 2025 | Online/Web SPMB Sekolah |
6 |
Daftar Ulang (Registrasi) |
1-3 Juli 2025 |
Sekolah |
7 |
Pengenalan Lingkungan Sekolah |
14-16 Juli 2025 |
Sekolah |
8 |
Awal Tahun Ajaran 2025/2026 |
14 Juli 2025 |
Sekolah |
Untuk calon murid baru yang ingin mendaftar melalui Jalur Khusus tahfidz Al-Qur'an silakan terlebih dahulu mengisi form pada link DI SINI
LINK PENDATAAN PESERTA TES HAPALAN TAHFIDZ
1. Minimal hafal 1 Juz
2. Dilaksanakan Tes Hafalan Al-Qur'an pada:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : pukul 09.00 WITA - selesai
Tempat : Lab Biologi SMA Negeri 1 Martapura
2. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon murid baru secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB SMA Tahun Ajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : http://kalsel.spmb.id/ .
- Calon murid baru menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
A. Jalur Domisili, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga dan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bisa didapatkan dengan mengisi Form klik di sini.
B. Jalur prestasi Nilai Rapor, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Sekolah Asal Klik dengan format klik di sini;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bisa didapatkan dengan mengisi Form klik di sini.
C. Jalur prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan), calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Sertifikat Kejuaraan;
- Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS, Ketua Organisasi Kepanduan dan mencantumkan jumlah siswa di sekolah asal, bisa didapatkan dengan mengisi Form klik di sini
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bisa didapatkan dengan mengisi Form klik di sini.
D. Jalur afirmasi, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
- Bukti hasil diagnosa untuk calon murid penyandang disabilitas dan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bisa didapatkan dengan mengisi Form klik di sini.
E. Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga
- Surat Mutasi Orang tua/Wali;
- Surat Penugasan Guru; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bisa didapatkan dengan mengisi Form klikklik di sini.
Calon murid baru melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman SPMB dengan alamat: http://kalsel.spmb.id/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon murid baru mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman SPMB;
- Calon murid baru melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon murid baru tidak dapat diubah atau dicabut;
- Calon murid baru melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman SPMB;
- Bagi calon murid baru/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/poskoSPMB sekolah.
- Sebelum mengikuti pendaftaran SPMB, Calon murid baru dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon murid baru hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.
- Calon murid baru dapat melaksanakan pendaftaran di sekolah pelaksana SPMB paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah, 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih.
- Calon murid baru dapat mendaftar melalui jalur Prestasi di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah;
- Calon murid baru dapat mendaftar melalui jalur afirmasi baik di dalam maupun di luar domisili yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah;
- Calon murid baru melalui jalur mutasi dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah di dalam dan di luar domisili yang ditetapkan dengan domisili terdekat calon murid baru ke sekolah.
- Calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 3 (tiga) pilihan sekolah dalam domisili yang ditetapkan.
SELEKSI SPMB
1. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Domisili sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar.
- Seleksi berdasarkan jarak tern pat tinggal terdekat calon murid ke sekolah dalam domisili yang telah ditetapkan;
- Jarak tempat tinggal calon murid dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
- Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon murid dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah sebesar 35% (tiga puluh) persen;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka seleksi berdasarkan : Berdasarkan usia.
- Apabila seleksi calon murid pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam domisili yang sama;
- Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon murid dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.
- Dalam hal terdapat sisa kuota dari jalur lain yang dipindahkan ke jalur domisili, maka dilakukan seleksi dengan prioritas jarak terdekat ke sekolah dan usia yang lebih tua.
2. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Afirmasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi calon murid Jalur Afirmasi sebesar 30% (tiga puluh) persen dari daya tampung sekolah.
- Seleksi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
- Apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid. Apabila terdapat kesamaan nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia calon calon murid.
- Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
3. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Prestasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor calon murid sekolah asal sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu sebesar 15% (lima belas) persen dari daya tampung sekolah.
- Seleksi dengan melakukan pemeringkatan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu sebesar 15% (lima belas) persen dari daya tampung sekolah.
- Apabila hasil pemeringkatan calon murid melampaui kuota yang ditetapkan, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.
- Apabila kuota Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila kuota Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili;
- Apabila calon murid diterima pada jalur domisili dan prestasi maka yang diprioritaskan adalah Jalur Prestasi.
Pembobotan dan Legalisasi Jalur Prestasi SPMB SMAN 1 Martapura 2025 klik di sini
4. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan Jalur Mutasi sebagai berikut:
- Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah;
- Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
- Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan guru mengajar;
- Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.
- Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.
PENETAPAN WILAYAH DOMISILI SMAN 1 MARTAPURA
A. | Martapura Kota | B. | Martapura Timur | C | Astambul | ||
1 | Cindai Alus | 1 | Antasan Senor | 1 | Astambul | ||
2 | Jawa | 2 | Antasan Senor Ilir | 2 | Astambul Seberang | ||
3 | Jawa Laut | 3 | Mekar | 3 | Benua Anyar | ||
4 | Keraton | 4 | Melayu Ulu | 4 | Benua Anyar II | ||
5 | Murung Kenanga | 5 | Pekauman | 5 | Kalampayan | ||
6 | Murung Keraton | 6 | Pekauman Dalam | 6 | Kalampayan Ulu | ||
7 | Pasayangan Barat | 7 | Pekauman Ulu | 7 | Kelampaian Ilir | ||
8 | Pasayangan Selatan | 8 | Pematang Baru | 8 | Limamar | ||
9 | Pasayangan Utara | 9 | Tambak Anyar | 9 | Pingaran Ilir | ||
10 | Pesayangan | 10 | Tambak Anyar Ilir | 10 | Pingaran Ulu | ||
11 | Sekumpul | 11 | Tambak Anyar Ulu | 11 | Sungai Alat | ||
12 | Sungai Paring | 12 | Sungai Tuan Ilir | ||||
13 | Sungai Sipai | 13 | Sungai Tuan Ulu | ||||
14 | Tambak Baru | 14 | Tambangan | ||||
15 | Tambak Baru Ilir | ||||||
16 | Tambak Baru Ulu | ||||||
17 | Tanjung Rema | ||||||
18 | Tanjung Rema Darat | ||||||
19 | Tunggul Irang | ||||||
20 | Tunggul Irang Ilir | ||||||
21 | Tungkaran |