Masyarakat, dewasa ini berkembang menghilangkan batasan-batasan imajiner antar negara, bangsa, dan suku. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi hal yang lebih kompleks. Persoalan sosial dan ekonomi menjadi titik kompleks dari persoalan ini. ASEAN sebagai perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara memulai sebuah skema yang dinamakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Skema ini merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada 1992. MEA bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara-negara di Asia Tenggara.
Masyarakat Ekonomi ASEAN mengintegerasikan ekonomi negara-negara di Asia Tenggara dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antar negara ASEAN. Anggota ASEAN termasuk Indonesia menyepakati perjanjian tersebut. Dampaknya adalah aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus tenaga kerja terampil, dan arus bebas modal. Hal-hal ini tentu seperti dua sisi mata uang, memiliki sisi positif dan negatif sekaligus.
Ada satu hal yang perlu disoroti dari dampak persetujuan skema ini, yaitu arus tenaga kerja terampil. Sebagai negara, Indonesia tentu memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak. Persoalan yang muncul kemudian adalah “mampukah sumber daya manusia Indonesia bersaing di tengah gempuran tenaga kerja asing?”. Oleh karena itu, kapabilitas SDM harus ditentukan termasuk kompetensi guru.
Guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa perlu memiliki beberapa kompetensi yang harus ditingkatkan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan mendidikan menengah.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu diilhami menjadi acuan sebagai pendidik. Guru diharuskan mampu menerapkan konsep-konsep pendidikan yang membangun sumber daya manusia yang siap bersaing dalam kondisi apapun. Selain itu, guru juga berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi bagi peserta didik.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Atas paparan mengenai kompetensi guru tersebut, guru harus memiliki kesadaran mengenai tugasnya sebagai agen penyangga pilar generasi penerus bangsa. Sehingga ke depannya, guru diharapkan mampu membawa pengaruh positif bagi masyarakat generasi penerus untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN yang kompleks